Jakarta, Aiptu Yulianto S,Bimmas Kel.Duri Utara Kec.Tambora Jak Bar pada
Hari : Senin
tgl. : 15 Januari 2018
jam : 21.00 wib sd/selesai
lokasi : Kediaman rt.6/4 gg.Pancakrida kel.Duri Utara kec Tambora Jak Bar.
Bimmas menyelesaikan problem solving KDRT, Yang membuat pernyataan
Nama : Rendy Pratama, ttl : Jakarta/ 21 mei 1988, alamat: jl. Tambora VI rt.04/01 no.31 kel Tambora kec Tambora Jakarta Barat.
Selaku Pihak Pertama Nama : Een Hermawati, ttl. : Jakarta/ 01/12/1987, alamat : Jl.kremdang tengah rt.07/05 Kel.Krendang Tambora Jak-Bar., Selaku pihak ke-Dua
Pada hari ini Senin, jam 21.00 wib,antara pihak pertama dan kedua menyelesaikan pernasalahan KDRT,,namun pihak kedua meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,dan di saksikan pengurus rt dan tokoh masyarakat bang Sonjaya dan setelah di sepakati secara kekeluargaan,.dan masalah tersebut dapat di selesaikan dengan musyarawah dan mufakat antara kedua belah pihak,d saksikan Bimmas Kel.Duri Utara.
2018 © Copyright All right reserved Public Relation Police Office : Polsek Metro Taman Sari, Polsek Tambora,
Posting Komentar